Langsung ke konten utama

Kontroversi Definisi Sehat Menurut WHO dan Undang-Undang Kesehatan

Defini Sehat menurut World Health Organization (WHO) adalah suatu keadaan yang sempurna secara fisik, mental dan sosial, bukan sekedar terbebas dari penyakit atau kelemahan. (A state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of desease or infirmity). Definisi tersebut sudah digunakan sejak tahun 1947 (Sudah lebih adri 50 Tahun) dan tertulis pada Preambule Konstitusi WHO.

Sepintas definisi sehat tersebut terlihat sangat baik karena melibatkan 3 aspek sekaligus yaitu fisik, mental dan sosial. Namun yang menjadi ganjalan adalah kata "complete" atau sempurna yang mengawalinya, karena kata tersebut membuat sulit sekali seseorang mengapai kategori sehat. Seorang manusia sangat sulit (bahkan tidak mungkin) menggapai kesempurnaan atau kondisi sempurna. Definisi WHO juga menekankan pada aspek kebahagiaan (mental/sosial) sebagai indikator kesehatan, padahal kesehatan dan kebahagiaan adalah dua hal yang berbeda. Orang yang tidak sedang mengalami penyakit tertentu belum tentu bahagia, begitupun orang yang sedang sakit bisa saja mengalami kebahagiaan karena hal tertentu. Kebahagiaan lebih kepada pengalaman hidup yang sedang dijalani atau dilalui. Jika kita memakai definisi WHO maka orang yang sedang tidak bahagia bisa dikatakan sedang mengalami gangguan kesehatan.

Definisi Sehat menurut UU No. 23 Tahun 1992 dan dimuat lagi pada UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Mirip dengan definisi yang dibuat oleh WHO namun menambahkan kata sejahtera dan produktif. Pertanyaannya adalah apakah orang yang tidak sejahtera dan orang yang tidak produktif (orang miskin) dikategorikan seorang yang sakit atau tidak sehat ???? 
Produktif secara ekonomi mengandung pengertian yang sangat luas dan sangat tergantung pada persepsi masing-masing individu. Banyak orang yang penghasilan secara ekonomi kecil namun bisa merasakan kebahagiaan dalam keluarganya. Namun banyak juga yang produktf secara ekonomi namun dilanda banyak kesedihan dan tidak bahagia (misal koruptor).

Dari dua pengertian diatas, apakah sebenarnya definisi yang tepat untuk SEHAT atau KESEHATAN ???
Mungkin diantara anda ada yang bisa memberikan definisi yang lebih baik dari WHO dan UU negeri ini....

Sumber Referensi : Kapita Selekta Kedokteran 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Indonesia

Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup dalam pola yang sehat sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan massyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai hal tersebut tentu perlu upaya sungguh-sungguh dan kerja keras dari seluruh potensi bangsa dan negara. Salah satu pilar penentu keberhasilan pembangunan kesehatan adalah tenaga kesehatan yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan harus bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus selalu ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sesuai dengan per